Apa Saja Kelengkapan Berkas Permohonan Hibah

 


Berkas  Permohonan Hibah setidaknya berisi sebagai berikut :

  1. Surat Permohonan Hibah, ditandatangani oleh Ketua, Sekretaris, Ketua RT, Ketua RW, Lurah
  2. Proposal (Pendahuluan sampai Penutup) ditandatangani Ketua dan Sekretaris
  3. Rencana Anggaran Belanja (RAB), ditandatangani Ketua dan Bendahara
  4. Susunan Pengurus, ditandatangani Ketua dan Sekretaris
  5. Fotocopy KTP Ketua
  6. Fotocopy NPWP Ketua atau Lembaga
  7. Fotocopy Rekening BPD Jateng atas nama lembaga
  8. Fotocopy Surat Legalitas dari Kemenkumham atau Surat Legalitas dari Kemenag atau SK Pengangkatan Pengurus Lembaga oleh Walikota atau SK Pengangkatan Pengurus oleh Pengurus pada tingkatan yang lebih tinggi.

Surat Permohonan Hibah, pada point no. 1 ditujukan Kepada Yth. Wali Kota Surakarta. Berkas cukup dimasukkan dalam map dan tidak perlu dijilid. Pastikan sebelum berkas diserahkan kepada Layanan Prokompim, Anda telah membuat salinannya.

Berkas yang masuk pada tahun 2023 akan menjadi bahan pertimbangan untuk mendapatkan bantuan hibah dan akan cair di tahun berikutnya, 2024. 



Share: