Masih ada tugas bagi lembaga yang telah membelanjakan dana hibah. Dua tugas. Membuat berkas LPJ dan berkas SPJ. Bagi Sebagian orang yang lembaganya telah berkali-kali mendapatkan bantuan hibah, membuat kedua berkas tersebut tidak menjadi masalah berarti. Tidak demikian bagi Lembaga yang baru saja mendapatkan bantuan hibah.
Untuk memudahkan...silahkan ikuti panduan berikut...
LPJ
Berkas LPJ sudah ada contohnya. Bisa diakses di link berikut
Singkatnya...LPJ hanya terdiri dari 3 hal sebagai berikut :
1. Surat Pertanggungjawaban
2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab
3. Realisasi Penggunaan Dana Hibah
Pada point 1 sering terjadi kesalahan dalam nomor surat. Nomor surat harus diisi. Tanggal surat juga harus diisi. Pastikan tanggal surat adalah tanggal setelah pembelanjaan terakhir.
Masih di point 1, perhatikan nomor dan tanggal SK Walikota. Hindari copy paste karena ganti tahun pasti ganti nomor dan tanggalnya.
Pada point 2 surat memakai matrei
Di point 3, pastikan yang tertulis adalah pengeluaran-pengeluaran yang pernah tertulis di RAB Berkas Pencairan. Jangan mencantumkan satu pun pembelanjaan di luar RAB Pencairan. Pelanggaran berat.
SPJ
Sekarang SPJ. Berkas ini isinya adalah nota pembelian, foto barang yang dibeli, kuitansi dan lain-lain.
SPJ merupakan penjelasan dari point-point di LPJ nomor 3 (Realisasi Penggunaan Dana Hibah)
Misal di Realisasi Penggunaan Dana Hibah no. 1 Pembelian Laptop, maka di SPJ no. 1 adalah nota pembelian laptop, foto laptop yang dibeli dan jika laptop tersebut harganya di atas 5 juta, maka harus dilampiri kuitansi bermatrei.
Selain pembelian barang atau jasa. Bentuk penggunaan dana hibah kadang juga dipakai untuk kegiatan. Dalam hal kegiatan...maka SPJ nya sebagai berikut :
1. Undangan
2. Daftar hadir
3. Notulen
4. Nota pembelian
5. Tanda terima honor pengisi dan daftar hadirnya
Demikian sedikit penjelasan seputar LPJ dan SPJ. Semoga dapat membantu. Jika masih ada kesulitan bisa berkonsultasi. Langsung saja menghubungi 085813572195, dengan saya, Muhammad.